JPU Kejari Kepsul Terima Berkas Kasus Pencabulan Anak di Sulabesi Tengah

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kepualuan Sula.

Kantor Kejaksaan Negeri Kepualuan Sula.

MARASAI.iD – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kejari Kepsul) resmi menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang melibatkan tersangka HF (40) itu dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepsul pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Katijo Polisikan Kadinkes Sula

“Penanganan perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh HF terhadap korban sudah kami terima berkasnya,” ujar Raimond kepada awak media, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga :  Gemar Studi Tiru, Implementasi di "Biru-Biru"

Raimond menambahkan, setelah menerima berkas tersebut, JPU akan segera melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan penyidik.

“Kita akan periksa untuk menentukan sikap, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka jaksa akan menyusun petunjuk dalam bentuk P-19,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru