MARASAI.iD – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kejari Kepsul) resmi menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Sulabesi Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang melibatkan tersangka HF (40) itu dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepsul pada Senin, 5 Mei 2025.
“Penanganan perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh HF terhadap korban sudah kami terima berkasnya,” ujar Raimond kepada awak media, Senin, 12 Mei 2025.
Raimond menambahkan, setelah menerima berkas tersebut, JPU akan segera melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan penyidik.
“Kita akan periksa untuk menentukan sikap, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka jaksa akan menyusun petunjuk dalam bentuk P-19,” tandasnya.







