Putusan Praperadilan Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji: Mereka Hanya Membela Tanah Adat

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarez Yanto Yunus, SH., MH.

Suarez Yanto Yunus, SH., MH.

MARASAI.iD — Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, melalui kuasa hukum Suarez Yanto Yunus dan tim, melawan Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, berakhir dengan kekecewaan. Putusan yang dibacakan pada 16 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore dinilai jauh dari rasa keadilan.

Permohonan praperadilan yang diajukan berjumlah lima perkara, terkait dua peristiwa hukum berbeda yang terjadi pada 18 April dan 18 Mei 2025. Para warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 162 UU Minerba, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan/pengancaman.

Dalam perkara Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Sos atas nama Jamaludin Badi dan kawan-kawan, majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan kompetensi relatif pengadilan. Namun, menurut Suarez, alasan tersebut tidak berdasar karena dalam jawaban tertulis Polda Maluku Utara selaku termohon, tidak pernah diajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran asas hukum, karena hakim tidak seharusnya memutuskan sesuatu yang tidak diminta (ultra petita).

Baca Juga :  Air Meluap, Trans Maidi Tergenang

“Putusan ini mengabaikan fakta bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak lazim. Ada pelanggaran serius terhadap aspek formal penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya diuji di persidangan,” ujar Suarez dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).

Dari lima permohonan, tiga di antaranya dikabulkan sebagian, yaitu atas nama Indrasani Ilham, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Hakim menyatakan penangkapan mereka tidak sah, namun tetap menyatakan penetapan tersangka sah. Artinya, meskipun permohonan sebagian dikabulkan, mereka tetap tidak bisa keluar dari rumah tahanan negara.

“Ini sangat ironis. Warga kami bukan koruptor, bukan perampok uang negara. Mereka hanya membela tanah dan hutan adat yang diwarisi dari leluhur, yang kini digusur habis oleh aktivitas tambang PT Position,” tegas Suarez.

Ia menambahkan bahwa kondisi keluarga para tersangka sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga yang kini harus meninggalkan anak, istri, dan orang tua tanpa penghidupan.

Menurut Suarez, penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji justru menunjukkan kecenderungan praktik kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dan lingkungan. Ia menyebut kasus ini semestinya dilindungi oleh prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang melindungi masyarakat dari tuntutan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik.

Baca Juga :  100 Hari Kerja: Pendidikan Gratis, Kesehatan Tanpa Hambatan, dan Konektivitas Antarpulau

“Ini bukan sekadar persoalan hukum positif. Ini adalah perjuangan untuk menjaga tanah, sungai, dan hutan yang menjadi sumber hidup mereka. Putusan ini adalah preseden buruk bagi penegakan keadilan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suarez menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan terbaik dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Soasio. Mereka berencana menghadirkan ahli hukum pidana, hukum adat, dan hukum lingkungan untuk memberi keterangan ahli di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekan-rekan dari YLBHI Jakarta yang turut hadir dalam sidang akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara ini.

“Harapan kami, dalam sidang pokok nanti, akan ada hakim-hakim yang masih menjunjung tinggi prinsip The Bangalore Principles of Judicial Conduct, demi tegaknya keadilan sejati bagi rakyat kecil seperti 11 warga Maba Sangaji,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket
Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kapolres Ternate dan Dandim 1501/Ternate Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kota
Kapolres Ternate dan Kajari Perkuat Sinergi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan
Berita ini 459 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:53 WIB

Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Ternate dan Dandim 1501/Ternate Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kota

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:49 WIB

Kapolres Ternate dan Kajari Perkuat Sinergi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Berita Terbaru