SOFIFI — Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan di wilayah Maluku Utara kembali ditunjukkan melalui penyerahan secara sukarela senjata api ilegal kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Hingga 30 September 2026, sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan secara sukarela kepada Polda Maluku Utara. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan dua rilis sebelumnya.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Maluku Utara, Karo Ops, Kabidhumas, dan Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, keterangan terkait hasil penyerahan senjata api ilegal dibacakan Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P.
Berdasarkan data Polda Maluku Utara, pada rilis pertama 5 Agustus 2026 tercatat sebanyak tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 16 pucuk pada rilis kedua, 17 Agustus 2026.
Hingga rilis terbaru pada 30 September 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 32 pucuk.
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan melalui kegiatan kepolisian oleh Satbrimob Polda Maluku Utara. Senjata-senjata tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
Dari total 32 pucuk senjata api yang diamankan, terdiri atas 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api semi-rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api organik laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta empat pucuk senjata api organik laras pendek.
Selain senjata api, kepolisian juga mengamankan 358 butir amunisi tajam, yang terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diamankan dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polda Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua yang dapat mengganggu keamanan.
Polda Maluku Utara menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus membangun pendekatan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.






