TERNATE – Polda Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto dua selongsong peluru di media sosial yang dikaitkan dengan pelaksanaan upaya penegakan hukum di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, menjelaskan bahwa personel yang melaksanakan upaya penegakan hukum di wilayah tersebut tidak dibekali maupun menggunakan peluru tajam.
“Perlu kami tegaskan bahwa personel tidak menggunakan dan tidak dibekali peluru tajam. Personel hanya dibekali peluru hampa dan peluru karet sebagai sarana pengendalian situasi,” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, peluru hampa dan peluru karet yang dibekalkan kepada personel memiliki ketentuan dalam penggunaannya. Penggunaan kedua jenis amunisi tersebut dilakukan secara terukur dan ditempatkan sebagai pilihan terakhir apabila situasi di lapangan berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun personel.
“Penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Peluru hampa dan peluru karet hanya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” jelasnya.
Terkait foto dua selongsong yang beredar di media sosial, Kabidhumas menyampaikan bahwa benda yang terlihat dalam foto tersebut bukan selongsong peluru tajam, melainkan selongsong yang berasal dari amunisi hampa dan karet yang dibekalkan kepada personel dalam kegiatan penegakan hukum tersebut.
Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui konteks serta fakta yang sebenarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah situasi yang sedang ditangani.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polda Maluku Utara akan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkas Kabidhumas.






