SOFIFI – Polda Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Maluku Utara melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai metode dan pendekatan.
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, serta pendalaman melalui metode intelijen antropologis.
Hasil olah TKP menunjukkan Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan, sementara parang milik korban tidak ditemukan.
Penyidik kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Di sepanjang jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Hasil autopsi juga menunjukkan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka-luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Seluruh temuan tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.
Dari rangkaian penyelidikan itu, penyidik memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Karakteristik tersebut antara lain memiliki mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta memiliki kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik tersebut, menurut penyidik, memiliki kesesuaian dengan sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan. Di antaranya pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang milik korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Ia menegaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis secara ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Polda Maluku Utara menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang diperoleh untuk mengungkap peristiwa tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun stigma maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Setiap kesimpulan dalam proses penegakan hukum akan didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Maluku Utara memastikan proses pendalaman perkara akan terus dilakukan hingga memperoleh titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Ali Daud.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung berkaitan dengan perkara tersebut juga diminta menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas.






