TERNATE – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk tetap tenang, menahan diri, serta menjaga persaudaraan di tengah proses penanganan hukum atas peristiwa yang terjadi di kedua wilayah tersebut.
Ajakan itu disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers terkait perkembangan penegakan hukum atas kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi di wilayah Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kamis (24/9/2026) sore.
Konferensi pers yang berlangsung di depan lobi Mapolda Maluku Utara tersebut diawali dengan penyampaian perkembangan proses penegakan hukum oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Dalam keterangannya, Polda Maluku Utara menyampaikan telah mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan akan terus dilakukan upaya penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Menyikapi situasi tersebut, Kapolda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing oleh keadaan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” kata Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak akibat peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, Kapolda mengajak masyarakat untuk tidak melakukan provokasi, kekerasan, pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” ujarnya.
Kapolda juga meminta masyarakat maupun media untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau memperkeruh keadaan.
Menurutnya, Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah pengamanan dan pencegahan. Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda untuk menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Kapolda selanjutnya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Menurutnya, keamanan dan persaudaraan masyarakat harus tetap dijaga bersama.
“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum; persaudaraan tetap kita jaga,” pesan Kapolda.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian, menghormati proses hukum, serta membangun suasana yang aman bagi seluruh warga.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan, menghormati proses hukum, dan mencegah konflik baru,” pungkasnya.






