TERNATE – Polda Maluku Utara memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di wilayah Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang melibatkan masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam konferensi pers penegakan hukum yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di depan lobi Mapolda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026) sore.
Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi, termasuk meninggalnya warga Desa Banemo, Ali Daud, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi rangkaian konflik antarmasyarakat yang berdampak pada kondisi keamanan di wilayah Patani Barat. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Selain itu, terjadi kerusakan terhadap 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.
Untuk mengungkap perkara meninggalnya Ali Daud, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, serta pendalaman bersama para ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, analisis fakta dan alat bukti, Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan fakta dan bukti yang mendukung dugaan bahwa meninggalnya Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Polda menegaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan analisis terhadap alat bukti serta keterangan ahli. Karena itu, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, untuk perkara meninggalnya Silas Jiko, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyidikan, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko.
Pada Kamis (24/9/2026), Polda Maluku Utara kemudian melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian. Upaya penegakan hukum terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut, Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa personel tidak menggunakan peluru tajam. Personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi, yang penggunaannya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa perkara meninggalnya Ali Daud dan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Silas Jiko merupakan perkara yang ditangani secara terpisah. Masing-masing perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut, menurut Polda Maluku Utara, merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Patani Barat.
Polda Maluku Utara juga terus mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, objektif dan proporsional.
Seluruh proses hukum, kata Polda, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, masyarakat diimbau tetap tenang, menjaga persaudaraan, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penyelesaian setiap perkara kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.






