FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG — Federasi Serikat Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) menggelar aksi di lingkungan perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Senin (21/9/2026).

Dalam rilis yang ditermina Marasai.id, aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan hubungan industrial, mulai dari perselisihan hak atas upah lembur hingga dugaan tindakan union busting terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

Koordinator aksi, Sahrudin Abdu, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perselisihan hak atas upah lembur yang melibatkan Saifullah, karyawan PT IWIP, untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.

Menurut Sahrudin, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut terdapat tindakan yang dinilai mengarah pada upaya menghambat aktivitas serikat pekerja. Ia menyebut Saifullah sempat dipanggil secara personal oleh pihak manajemen.

“Di tengah perselisihan hak atas upah lembur Saudara Saifullah, kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada union busting. Pak Helbert selaku manajemen PT IWIP kami nilai melakukan tindakan tersebut,” kata Sahrudin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pihak serikat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme bipartit. Namun, menurut dia, surat yang diterima dari perusahaan justru berkaitan dengan koordinasi, bukan risalah perundingan bipartit sebagaimana yang diharapkan serikat pekerja.

“Kami sudah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan bipartit. Namun yang dibalas oleh pihak perusahaan adalah perihal koordinasi. Kami melakukan koordinasi berulang kali, tetapi persoalan tidak masuk pada tahap penyelesaian hubungan industrial sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  "Gam Marasai" Kelurahan Guraping Perangi Sampah dari Luar

Sahrudin menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penyelesaian perselisihan ke tahap berikutnya, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena pihak serikat mengaku tidak memperoleh risalah bipartit maupun tripartit.

Selain persoalan di PT IWIP, FSPIM KPBI juga menyoroti dugaan tindakan union busting di PT HPI. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM KPBI.

Menurut Sahrudin, terdapat pengurus serikat yang kontraknya tidak dilanjutkan secara sepihak oleh PT HPI. Serikat menilai surat pemutusan kontrak tersebut cacat secara hukum dan administrasi.

“Kami menganggap surat pemutusan kontrak cacat secara hukum dan administrasi. Pengurus tidak dipanggil secara langsung, tetapi surat diberikan melalui wachab tanpa alasan yang jelas. Surat tersebut juga, menurut kami, tidak memiliki stempel dan nomor surat,” katanya.

FSPIM KPBI juga mempersoalkan pemberian sanksi kepada sejumlah pengurus dan anggota serikat pekerja di PT HPI. Menurut Sahrudin, sejumlah pengurus yang masuk dalam struktur serikat diberikan sanksi reguler selama satu bulan.

Serikat pekerja kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang pihak mana pun menghalangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Sahrudin menyebut bentuk larangan tersebut antara lain melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi secara sepihak, mengurangi atau menahan upah, melakukan ancaman dan intimidasi, serta melakukan kampanye anti-serikat.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Koordinasi dengan Pemprov Malut Terkait Peralihan Aset

FSPIM KPBI juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur perlindungan pekerja dari tindakan pemutusan hubungan kerja karena mendirikan, menjadi anggota, menjadi pengurus, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Atas sejumlah persoalan tersebut, FSPIM KPBI menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan.

Pertama, meminta agar pihak yang dinilai melakukan union busting di PT IWIP dan PT HPI diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja. Kedua, meminta pengurus serikat yang disebut telah diputus hubungan kerjanya oleh PT HPI untuk dipekerjakan kembali.

Ketiga, meminta pencabutan sanksi reguler terhadap pengurus serikat dan anggota PUK FSPIM PT HPI serta mengembalikan mereka ke shift kerja sebelumnya.

Keempat, meminta agar upah lembur Saifullah dibayarkan tanpa disertai persyaratan atau sanksi terhadap pekerja yang bersangkutan.

Selain tuntutan tersebut, FSPIM KPBI meminta PT HPI mematuhi regulasi pengupahan dan ketentuan mengenai perhitungan jam lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Serikat juga meminta perusahaan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada karyawan PT HPI.

Tuntutan lainnya ditujukan kepada PT IWIP, yakni meminta perusahaan mempercepat pekerjaan pipa air sekunder menuju desa serta merealisasikan janji terkait bantuan atap atau seng bagi warga Lelilef.

FSPIM KPBI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan upaya mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak
Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia
GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Nelayan Asal Kampung Makian Hilang Saat Memanah Ikan, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Diduga Disuruh Kades, Mobil Dinas Desa Bere-Bere Kecil Dijual ke Besi Tua Seharga Rp500 Ribu
Ekonomi Tumbuh 34 Persen, Gubernur Sherly Ungkap Ironi Maluku Utara: Warga Masih Menyeberang Sungai Tanpa Jembatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:53 WIB

Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:51 WIB

FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:07 WIB

GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Nelayan Asal Kampung Makian Hilang Saat Memanah Ikan, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:08 WIB

Diduga Disuruh Kades, Mobil Dinas Desa Bere-Bere Kecil Dijual ke Besi Tua Seharga Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Good News

Fifian Adeningsi Mus Dipercaya Pimpin DPC HKTI Kepulauan Sula

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:46 WIB