SANANA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencatat sebanyak 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual mendominasi dengan 18 kasus. Disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik 5 kasus, serta 3 kasus lainnya yang meliputi perzinaan dan kawin tanpa izin.
Kepala DP3A Kepulauan Sula, Siti Faridah, melalui Konsultan Perempuan dan Anak, Nursarastri, mengatakan laporan kasus kekerasan tersebut diterima melalui berbagai saluran, baik pengaduan langsung masyarakat ke kantor DP3A maupun koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kepulauan Sula.
Setiap laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui pendataan dan koordinasi dengan kepolisian. DP3A juga melakukan asesmen guna mengidentifikasi kebutuhan korban serta menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
“Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan penanganan secara komprehensif kepada para korban, baik melalui asesmen maupun pendampingan psikologis. Harapannya, korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya dapat terpenuhi,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Di sisi lain, Nursarastri mengungkapkan bahwa DP3A Kepulauan Sula terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di kalangan pelajar.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada edukasi mengenai pencegahan perilaku berisiko di kalangan remaja serta pemahaman tentang kesehatan reproduksi.
Menurutnya, edukasi sejak dini di lingkungan sekolah menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dalam mengenali, mencegah, dan menghindari berbagai bentuk kekerasan.
“Melalui sosialisasi di lingkungan sekolah dan penguatan pendampingan korban, DP3A berharap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Sula semakin ditingkatkan,” imbuhnya.






