TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu 16 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen penganggaran. Menurut dia, perubahan tersebut merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif terhadap kondisi yang berkembang.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur.
Karena itu, kata dia, pengelolaan fiskal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.
Muhammad Sinen juga menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak semata-mata berarti mengurangi belanja pemerintah daerah.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara dari sisi belanja, setiap program dan kegiatan diharapkan memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS secara konstruktif.
“Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,” katanya.
Kepada seluruh pimpinan OPD, ia meminta agar penggunaan anggaran benar-benar didasarkan pada perencanaan dan ukuran kinerja yang jelas.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Ia meminta setiap pimpinan OPD memastikan anggaran yang dikelola menghasilkan keluaran dan dampak pembangunan yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
Muhammad Sinen selanjutnya mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan kolaborasi, termasuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 harus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kesepakatan hari ini harus menjadi landasan menghadirkan pemerintahan yang bekerja nyata, anggaran yang bermanfaat nyata, dan pembangunan yang dirasakan nyata oleh masyarakat,” kata Muhammad Sinen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran daerah tetap realistis dan terukur.
“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ade Kama.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama.(*)






