SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak lanjut arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya potensi praktik pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan Polda Maluku Utara siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah yang berpotensi terjadi karhutla.
“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, perusahaan, serta masyarakat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan wilayah rawan, meningkatkan patroli terpadu, sekaligus memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana apabila terjadi kebakaran.
“Sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran,” jelasnya.
Polda Maluku Utara juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui penguatan Satgas Karhutla dan relawan tanggap api. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi serta melakukan penanganan awal apabila muncul potensi kebakaran.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Polda Maluku Utara juga akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli di sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
Di sisi lain, Polri memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan.
Penindakan dapat berupa sanksi administratif, denda maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian Polda Maluku Utara dalam menghadapi potensi karhutla.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara memastikan pencegahan dan penanganan karhutla berjalan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pengawasan wilayah rawan, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.






