SANANA, MARASAI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon kembali menolak gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, melalui kuasa hukumnya Dr. Al Walid Muhammad, M.H., Fadly Abd Rahman, M.H., dan Irfan Umanailo, S.H.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8/2026), dalam perkara yang menempatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat. Dalam perkara ini, Inspektorat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Perkara tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak April 2026. Kedua pihak sebelumnya telah menjalani seluruh tahapan persidangan, mulai dari penyampaian gugatan, eksepsi dan jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan.
Dalam proses pembuktian, masing-masing pihak juga telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa dokumen maupun keterangan saksi.
Objek gugatan dalam perkara ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021.
LHP tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejari Kepulauan Sula melalui surat Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. Majelis menyatakan PTUN Ambon tidak berwenang mengadili perkara tersebut sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp150.000.
Pertimbangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan Tim Jaksa Pengacara Negara, khususnya mengenai kompetensi absolut PTUN Ambon dalam menangani perkara tersebut.
Selain persoalan kewenangan pengadilan, tindakan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaporkan hasil pemeriksaan keuangan desa kepada aparat penegak hukum juga dinilai memiliki dasar hukum.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kedua regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban aparat pengawasan internal pemerintah untuk menindaklanjuti dan melaporkan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil penggugat yang menyatakan tindakan Inspektorat sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Putusan PTUN Ambon ini sekaligus memperkuat posisi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana.
MARASAI.ID






