SANANA — Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Ketiadaan regulasi tersebut dinilai menjadi persoalan serius dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terarah, terkoordinasi, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Desakan itu disampaikan Hasby saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu (24/10/2026). Dalam keterangannya kepada awak media di Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, ia menyoroti belum adanya Perda kebencanaan di Kepulauan Sula maupun Pulau Taliabu.
“Sula dan Taliabu belum ada Perda Kebencanaan. Itu problem,” tegas Hasby.
Menurutnya, keberadaan Perda kebencanaan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, melainkan menjadi landasan hukum untuk memastikan kesiapsiagaan dan penanganan bencana berjalan secara sistematis.
Regulasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengatur alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mekanisme komando saat bencana terjadi, hingga pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
“Perda ini akan mengatur itu semua sehingga ketika muncul bencana tidak lagi ada pihak-pihak yang saling menyalahkan,” ujarnya.
Hasby menilai, tanpa payung hukum yang jelas, koordinasi penanggulangan bencana berisiko berjalan secara parsial dan terbatas pada hubungan antarlembaga. Padahal, penanganan bencana membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat terkait, hingga masyarakat.
Karena itu, ia mendorong DPRD dan pemerintah daerah di kedua kabupaten tersebut agar tidak menunda penyusunan regulasi kebencanaan. Menurutnya, keberadaan undang-undang di tingkat nasional seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kita punya UU, tapi UU ini ter-update terus, masa Perda tidak ada. Jadi saya berharap agar teman-teman DPRD dan pemerintah daerah bisa menyusun Perda Kebencanaan,” katanya.
Lebih jauh, Hasby mengingatkan bahwa kesiapsiagaan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana telah terjadi. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi, sistem evakuasi, serta pendidikan kebencanaan agar masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran menghadapi potensi ancaman sejak dini.
Menurutnya, edukasi kebencanaan menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang tangguh, terutama di wilayah yang memiliki potensi ancaman bencana. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali risiko, mengetahui langkah penyelamatan diri, dan memahami prosedur evakuasi ketika situasi darurat terjadi.
“Kita tidak meminta untuk ada bencana, tapi saya pikir bahwa kita kan hidup sebagai daerah bencana maka kita siapkan skema-skemanya, evakuasinya. Minimal pendidikan kebencanaannya, biar orang sadar bencana sejak awal,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat dapat berjalan efektif.
“Ketika ada bencana, bukan Pemda saja yang bertanggungjawab sendiri, tapi semua orang bertanggungjawab terhadap ini semua,” pungkasnya.
Dorongan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Sula serta Pulau Taliabu bahwa kesiapsiagaan bencana perlu dibangun melalui kebijakan yang jelas, perencanaan yang matang, dan pembagian tanggung jawab yang terukur. Perda kebencanaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.






