TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kota Tidore, Yakub Husain, mengatakan kepastian waktu pencairan gaji ke-14 atau THR baru bisa disampaikan setelah PMK diterbitkan pemerintah pusat.
“Semoga sebelum Lebaran PMK sudah terbit. Jika sudah ada dan dana transfer dari pusat masuk ke daerah, maka pembayaran THR segera dilakukan,” ujar Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, dukungan regulasi terkait pembayaran THR telah tersedia dan dianggarkan dalam APBD Kota Tidore Kepulauan. Dengan demikian, gaji ke-14 dipastikan tetap dibayarkan.
“THR sudah dianggarkan melalui dana transfer dari pemerintah pusat. Jadi, pasti ada,” tegasnya.
Menurut Yakub, pemberian THR bertujuan untuk membantu kebutuhan ASN dan PPPK menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“Biasanya, satu minggu sebelum Lebaran dana transfer untuk THR sudah diterima daerah,” tambahnya.
Total anggaran yang disiapkan Pemkot Tidore Kepulauan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp25.010.726.906. Rinciannya, Rp17.319.091.674 untuk ASN, Rp6.522.671.982 untuk PPPK, dan Rp1.168.963.250 untuk PPPK paruh waktu.
“PPPK juga menerima THR, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” pungkas Yakub.(*)