SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memaparkan secara terbuka kondisi keuangan daerah sekaligus menjelaskan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada apel rutin di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (27/7/2026).
Di hadapan ribuan ASN, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gubernur menjelaskan bahwa langkah penyesuaian TPP diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembayaran hak pegawai hingga akhir tahun anggaran 2026.
Sherly mengungkapkan, alokasi anggaran TPP dalam APBD Induk 2026 hanya mencukupi pembayaran hingga Agustus. Agar pembayaran TPP dapat terus dilakukan sampai Desember 2026, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp263 miliar.
Menurutnya, meskipun Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp346 miliar, dana yang benar-benar dapat dimanfaatkan pada APBD Perubahan hanya sekitar Rp145 miliar. Hal itu karena sebagian besar dana telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai kewajiban, seperti DAK/DAU block grant, bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota, serta penyelesaian utang belanja modal.
Selain itu, kondisi fiskal daerah juga mendapat tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar serta pengalihan pembiayaan gaji dan TPP sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini sepenuhnya ditanggung APBD Provinsi.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan penyesuaian TPP sebagai langkah efisiensi.
Untuk ASN staf dan PPPK, penyesuaian TPP sebesar 10 persen diberlakukan mulai Juli hingga Desember 2026. Sementara bagi pejabat Eselon I, II, III, dan IV, penyesuaian sebesar 20 persen telah diterapkan sejak Januari dan akan berlangsung hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp67 miliar, sedangkan kekurangan sebesar Rp51 miliar akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ini merupakan opsi terbaik yang dapat kami tempuh agar pembayaran TPP ASN dan PPPK tetap berjalan hingga Desember 2026. Kami memohon pengertian seluruh ASN atas kondisi fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Sherly.
Selain menjelaskan kebijakan TPP, Gubernur juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk mengubah pola pikir dalam menyusun program dan anggaran tahun 2027.
Ia menyebut, total belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini mencapai sekitar Rp1,4 triliun, atau hampir 50 persen dari total APBD sebesar Rp2,8 triliun. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sherly menegaskan bahwa anggaran pemerintah bukanlah milik OPD, melainkan investasi rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Anggaran itu bukan hak OPD, melainkan investasi rakyat. Tugas pemerintah dan ASN adalah menjadi jembatan yang mengubah harapan masyarakat menjadi kenyataan,” tegasnya.
Untuk penyusunan program tahun 2027, Gubernur menetapkan tiga prinsip utama yang wajib diterapkan seluruh OPD, yakni mengidentifikasi persoalan secara langsung di lapangan, menyusun program berdasarkan data yang akurat, serta memastikan setiap kegiatan memiliki hasil yang terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sherly juga mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut pembayaran gaji ASN selama ini berjalan tepat waktu, sementara realisasi serapan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil masuk dalam lima besar nasional.
Gubernur turut memberikan sejumlah arahan kepada OPD teknis. Dinas Pertanian diminta mempercepat pembangunan jalan tani untuk mendukung distribusi hasil pertanian. Dinas Perikanan didorong melanjutkan program bantuan armada nelayan melalui skema kolaborasi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan target bantuan 1.000 unit mesin kapal setiap tahun.
Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta meningkatkan mutu pendidikan serta mengoptimalkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bosda yang nilainya mencapai Rp131 miliar per tahun. Adapun Dinas Kesehatan bersama OPD lainnya diminta terus meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan efektivitas pelaksanaan program.
Menutup arahannya, Sherly mengingatkan bahwa seluruh kepala OPD akan mulai mempresentasikan rencana program kerja tahun 2027 di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah pada Agustus 2026, setelah pembahasan APBD Perubahan rampung. Presentasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Maluku Utara.






