TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara, dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025) ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif karena mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih konstruktif.
Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menghadiri penandatanganan tersebut, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasinya atas kebijakan baru dalam KUHP yang dinilai memberi kemudahan dan solusi lebih humanis bagi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara diundang untuk menandatangani kerja sama terkait KUHP terbaru. Apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda tadi sangat membantu dan memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, untuk kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan adanya KUHP terbaru, penanganannya dapat dialihkan ke kegiatan sosial yang berdampak positif bagi pelaku.
“Kasus Tipiring kini bisa dialihkan ke kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi pelaku. Ini yang diharapkan pemerintah daerah, karena ada kasus-kasus tertentu yang seharusnya diberikan pendekatan lebih bijak. Penjelasan Jaksa Agung Muda tadi luar biasa,” ungkapnya.
Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini juga tengah membahas peraturan daerah yang menyesuaikan dengan KUHP terbaru. Ia berharap regulasi tersebut dapat membantu masyarakat, bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi memberi ruang pembinaan dan perubahan bagi pelaku.
“Bukan berarti kejahatan dilindungi, tetapi setelah menjalani hukuman ada kesadaran dan perubahan, sehingga ketika kembali ke lingkungan masyarakat tidak lagi dikucilkan. Mudah-mudahan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini menjadi panduan bagi kita semua,” imbuhnya.






