TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, Pemkot menggelar kegiatan Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (10/2/2026).
Dalam sambutannya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan efisien dan transparan.
Menurutnya, kebijakan pengadaan tidak semata-mata berorientasi pada harga termurah, tetapi harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas serta memberi dampak luas bagi masyarakat.
“Penting untuk menjadi perhatian kita, bahwa kebijakan pengadaan harus bersifat inklusif. Bukan hanya mencari harga termurah, tetapi juga menghasilkan produk berkualitas, berdampak pada pemerataan ekonomi, pemberdayaan UMKM, peningkatan produk dalam negeri, serta memastikan pengadaan menjadi penggerak layanan publik yang akuntabel, bukan sekadar rutinitas administratif,” ujar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pelaksana pengadaan, khususnya dalam memahami regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Melalui asistensi ini, pelaku pengadaan bersama staf pendukung dapat memperdalam pengetahuan, meningkatkan keahlian, analisis, dan keterampilan sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga kesalahan dalam proses pengadaan dapat diminimalkan dan layanan publik semakin prima,” tambahnya.
Ahmad berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
“Partisipasi saudara-saudara menjadi tolak ukur keseriusan kita dalam menyukseskan proses pengadaan di Kota Tidore Kepulauan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Kepulauan, Abdul Wahid Saraha, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini dilatarbelakangi oleh tingginya porsi kegiatan APBD yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, masih minimnya pemahaman pelaku pengadaan terhadap regulasi dan praktik PBJ, serta banyaknya permasalahan hukum di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan pengadaan, menjadi alasan utama perlunya pendampingan dan penguatan kapasitas.
“Oleh karena itu, kegiatan asistensi ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh pelaku pengadaan, sekaligus menjadi sarana evaluasi pelaksanaan PBJ tahun sebelumnya dan koordinasi pelaksanaan PBJ tahun ini,” jelas Abdul Wahid.
Kegiatan asistensi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2026, dengan melibatkan peserta dari seluruh OPD, camat, dan lurah. Peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), bendahara, admin/operator SIRUP, serta personel lain yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.








