TIDORE – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Program Revitalisasi Bahasa Daerah, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan dan bertujuan membuka ruang diskusi mengenai status bahasa Tidore yang tercantum dalam peta bahasa, sekaligus menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2026.
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, S.Sos., dan dihadiri oleh Asisten II dan Asisten III Setda Tidore Kepulauan, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kepala DPMD Kota Tidore Kepulauan, serta Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas inisiatif membuka ruang dialog terkait kajian status bahasa Tidore serta rencana pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah. Ia mengungkapkan adanya keresahan di tengah masyarakat Tidore mengenai status bahasa Tidore yang hingga kini masih tercantum sebagai dialek dari bahasa Ternate dalam peta bahasa nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, S.S,. M.Hum., menjelaskan bahwa status kebahasaan tersebut berpotensi mengalami perubahan seiring dengan dilakukannya pemutakhiran data. Menurutnya, audiensi ini menjadi langkah awal untuk bersama-sama memuliakan warisan budaya berupa bahasa daerah.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Wali dan masyarakat tentu perlu disikapi secara serius oleh lembaga yang diberi amanah kebahasaan. Untuk itu, kami juga membutuhkan dukungan data pembanding sebagai bahan pemutakhiran status bahasa Tidore,” ujar Nukman.
Ia menambahkan, hasil kajian yang berkaitan dengan bahasa Tidore perlu segera diinventarisasi dan ditindaklanjuti dengan menyurati Badan Bahasa, sehingga persoalan status bahasa Tidore dapat diselesaikan secepatnya.
Selain membahas status bahasa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah di wilayah tersebut pada tahun 2026. Program ini dinilai sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Muatan Lokal Bahasa Daerah pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.








