TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Rapat Koordinasi Sinergi dan Efektivitas Pelaksanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda dan dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, Selasa (18/11/2025).
Dalam arahannya, Abdul Hakim menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah penting sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan jajaran atas terlaksananya kegiatan ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang atau ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan cadangan pangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah harus diperkuat agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi.
“Untuk pertama kalinya di tahun 2025 ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyediakan cadangan pangan. Kami minta agar hal ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Perkuat koordinasi agar kegiatan di lapangan yang berkaitan dengan pangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai teknis,” imbau Abdul Hakim.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore Kepulauan, Yakub Maradjabessy, menyampaikan bahwa penyediaan cadangan pangan merupakan amanat Undang-Undang Pangan dan peraturan pemerintah mengenai ketahanan pangan dan gizi.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah daerah adalah memastikan cadangan pangan tersedia bagi masyarakat.
“Karena tahun ini Kota Tidore Kepulauan baru mulai menyediakan cadangan pangan, maka perlu ada langkah koordinasi bersama perangkat daerah terkait, agar pelaksanaan dan peruntukannya sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” jelas Yakub. (*)








