TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, memerintahkan Dinas Pendidikan setempat untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) mulai Selasa (13/10/2026) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kondisi cuaca kering dan meningkatnya potensi kebakaran yang dapat memicu penyebaran asap serta partikulat di udara.
“Meliburkan sekolah untuk sementara waktu merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pendidikan, karena melihat kondisi cuaca saat ini telah memengaruhi kualitas udara,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, kondisi kekeringan dan meningkatnya potensi kebakaran berisiko menimbulkan pencemaran udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
Menurut dia, keputusan tersebut turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan kualitas udara yang dilakukan tim kesehatan lingkungan (Kesling) puskesmas di sejumlah titik fasilitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan pada Senin (12/10/2026).
“Olehnya itu, saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu dilaksanakan Belajar dari Rumah (BDR), berlaku mulai besok hari Selasa, 13 Oktober 2026, sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kesling puskesmas, kualitas udara di sejumlah lokasi menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai.
Di Pelabuhan Rum, indeks standar pencemaran udara (ISPU) tercatat dalam kategori tidak sehat. Sementara itu, di SMP Negeri 7 Rum, hasil pemeriksaan menunjukkan kategori sangat tidak sehat.
Kondisi serupa ditemukan di lingkungan Puskesmas Rum Balibunga, dengan ISPU berkategori sangat tidak sehat. Adapun di lingkungan Puskesmas Ome, kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Berbeda dengan lokasi tersebut, hasil pemeriksaan di lingkungan Puskesmas Akelamo menunjukkan kualitas udara dalam kategori baik.
Pemeriksaan kualitas udara itu dilakukan di dalam ruangan (*indoor*) maupun di luar ruangan (*outdoor*).
Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit pernapasan lainnya, masyarakat diimbau menggunakan masker saat berada di fasilitas umum, fasilitas pelayanan publik, dan lingkungan pendidikan.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga mengambil langkah pencegahan dengan meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik PAUD, TK, SD atau sederajat, hingga SMP atau sederajat.
Kebijakan pembelajaran dari rumah tersebut berlaku mulai Selasa (13/10/2026) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Tidore Kepulauan.(*)






