MARASAI.iD – Koperasi Mutiara Mangga Dua Kota Ternate memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada salah satu motoris anggotanya melalui program Jaminan Sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Ketua Koperasi, Iksan Adam, dalam acara yang berlangsung di ruang tunggu pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate pada Selasa (2/7).
Iksan Adam menyatakan turut belasungkawa atas meninggalnya motoris speed boat, dan berupaya untuk memberikan hak melalui klaim BPJS ketenagakerjaan, “Alhamdulillah, melalui program Jamsos Ketenagakerjaan, kami telah menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Almarhum Arif Umaternate, anggota speed boat di Koperasi Mutiara Mangga Dua Kota Ternate,” ucapannya.
Santunan ini diterima langsung oleh keluarga Alm. Arif Umaternate, yang meninggal dunia pada 5 April 2024.
“Naci” (panggilan akrab Iksan Adam) menegaskan tujuan dari penyerahan santunan ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada motoris lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini untuk menginformasikan kepada seluruh motoris agar mereka dapat mengikuti program Jamsos ini,” katanya.
Menurut Iksan, program ini merupakan salah satu dari berbagai upaya Koperasi Mutiara Mangga Dua Kota Ternate dalam memberikan fasilitas kepada anggotanya, mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi motoris speed boat di pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate.
Acara penyerahan santunan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Ternate Selatan AKP. Guntur, perwakilan Kantor KSOP Kelas II Ternate, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan komitmen Koperasi Mutiara Mangga Dua dalam mendukung keamanan sosial bagi anggotanya, terutama dalam situasi mendesak seperti ini.






