SANANA – Nelayan pemilik Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), yang mendapatkan jatah BBM bersubsidi jenis pertalite dilarang untuk dijual kembali.
Hal ini juga berlaku untuk nelayan Kepulauan Sula yang wajib memiliki kartu Kusuka sebagai identitas tunggal para nelayan.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau saat diwawancarai usai melakukan kunjungan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah. Rabu, (23/8/2023).
“Setiap nelayan itu, harus wajib memiliki kartu Kusuka. Karena itu adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan BBM nelayan. Jadi, cara mendapatkan kartu nelayan, harus melakukan registrasi di kantor DKP Kepulauan Sula dengan membawa KTP, kemudian akan didaftar secara online,” jelasnya.
Sahlan berharap, nelayan yang akan mendapatkan kartu Kusuka digunakan secara baik berdasarkan fungsinya.
“Saya berharap, dengan adanya kartu Kusuka, memudahkan nelayan dalam bentuk pengurusan. Karena kartu Kusuka merupakan kartu yang memiliki identitas benar-benar nelayan,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Tim Satgas Kepulauan Sula, Mardiana Umanailo menegaskan, apabila ada nelayan yang sengaja membeli minyak bersubsidi kemudian dijual, maka akan diberi sanksi.
“Kami akan memberi sanksi apabila ada unsur kesengajaan dan kedapatan penjualan minyak bersubsidi yang dilakukan oleh nelayan. Sanksinya berupa cabut perizinan kartu Kusuka nelayan,” tutupnya.
Reporter: Am Teapon






