TERNATE, Perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan menjadi fokus bagi pemerintah, guna meningkatkan perekonomian dan mencegah kemiskinan ekstrim, bahkan hal ini telah ada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah kelompok tidak menerima upah, seperti nelayan dan petani, termasuk juga pekerja disektor informal lainnya. Sehingga itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara bersama dengan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Hotel Gaia Ternate, Selasa (11/4/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ishak Naser ini turut hadir Kepala Disnakertrans, Nurlaila Muhammad dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara beserta para anggota komisi dan staf.
“Ini merupakan rapat lanjutan karena sudah beberapa kali kami lakukan rapat bersama dinas dan juga BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pada hari ini kita bahas terkait data pekerja rentan yang akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kelompok pekerja rentan ini jika tidak mendapatkan perlindungan maka berpotensi pada meningkatnya kemiskinan bila pekera ini tidak dapat berkerja lagi dengan berbagai alasan,” kata Ishak Naser.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi presiden sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, dimana BPJS ketenagakerjaan sebagai lembaga yang ditujuk pemerintah untuk mengurus jaminan sosial pekerja juga harus dilibatkan.
“Pertemuan ini juga kita inginkan ada langkah agar data para pekerja rentan ini dapat tercover sehingga yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah benar-benar mereka yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk anggarannya yang dialokasikan pada jaminan ini, Ishak menjelaskan dapat masuk ke APBD mendahului APBD perubahan atau bisa juga diketuk saat APBD perubahan, karena merupakan instruksi presiden sehingga bisa digeser anggaran tersebut.
“Merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih ada 22.000 pekerja rentan yang harus mendapatkan perlindungan kerja, yang nilainya mencapai sekitar 12 miliar rupiah dalam satu tahun,” jelasnya.






