HALBAR — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyerahkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat, Senin (12/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus melindungi hak warga dari potensi sengketa pertanahan.
Gubernur Sherly menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti legal yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan yang dapat terjadi di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak dan memandang tanah sebagai aset jangka panjang yang perlu dijaga untuk kepentingan keluarga maupun generasi mendatang.
“Tujuan utama program sertifikasi adalah memberikan kepastian hak kepada masyarakat, bukan semata-mata mempermudah terjadinya peralihan kepemilikan tanah,” demikian penegasan Sherly dalam arahannya.
Manfaat program PTSL turut dirasakan masyarakat. Salah satu penerima sertifikat asal Kota Tidore Kepulauan, Rukiza Hasana (37), mengaku bersyukur karena tanah yang ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
“Sebagai warga yang rumahnya belum bersertifikat, program ini sangat membantu. Saya senang sekali dengan adanya program ini. Kami dipermudah dari segi administrasi dan biayanya juga lebih murah,” ujar Hasana.
Ia menilai, program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sebelumnya menghadapi kendala dalam mengurus sertifikat tanah. Karena itu, ia berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Maluku Utara.
Hasana juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat sertifikasi tanah dan prosedur pengurusannya. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Dengan penyerahan 12.000 sertifikat tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Pemerintah juga berharap sertifikat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk menjamin keamanan aset masyarakat dalam jangka panjang.






