SOFIFI — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KIP Malut) periode 2025–2029 resmi memperpanjang masa penerimaan berkas pendaftaran. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Timsel Nomor: 5/TIMSEL/XI/2025 yang disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Husain Alting, pada Sabtu (15/11/2025).
Dalam keputusan itu dijelaskan, jumlah pendaftar yang masuk melalui aplikasi e-rekrutmen.malutprov.go.id hingga batas akhir penerimaan berkas belum memenuhi standar minimal kuota pendaftar. Kondisi tersebut membuat Timsel menilai perlu adanya perpanjangan waktu agar proses seleksi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan data yang masuk, pendaftar belum mencapai standar minimal. Karena itu, Timsel memutuskan untuk memperpanjang masa pemasukan berkas pendaftaran,” ujar Husain Alting.
Melalui keputusan tersebut, masa Tahapan Penerimaan Berkas Pendaftaran diperpanjang hingga 22 November 2025. Dengan demikian, masyarakat yang berminat menjadi calon anggota Komisi Informasi Malut masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Timsel juga menugaskan Sekretariat Seleksi untuk segera membuka kembali akses aplikasi e-rekrutmen serta melakukan sosialisasi mengenai masa perpanjangan ini, sesuai amanat dalam diktum keputusan.
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak ditetapkan, yakni pada 15 November 2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, Timsel berharap partisipasi publik semakin meningkat sehingga proses seleksi dapat berjalan lebih kompetitif dan menghasilkan komisioner Komisi Informasi yang berintegritas serta memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.






