TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Royal Resto and Function Hall, Ternate, pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe; Pimpinan Pansus DPR RI, Jaelani, M.Si., beserta anggota; Pimpinan Timja DPD RI, Dr. Graal Taliawo, beserta anggota; Sultan Ternate; Sekda Malut; bupati dan wali kota se-Malut; serta jajaran mitra kerja.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa RUU Kepulauan merupakan kerinduan yang sudah lama dinantikan masyarakat. “Sejak 2007 sudah disuarakan. Pada 2015 masuk pembahasan, tetapi kandas. Kalau ditanya apakah RUU ini perlu, Maluku Utara menjawab sangat perlu,” tegas Wagub.
Wagub menggambarkan realitas geografis Maluku Utara yang memiliki 8 kabupaten kepulauan. Penyeberangan Ternate–Sofifi selama 10 menit membutuhkan biaya Rp150 ribu, perjalanan ke Kepulauan Sula membutuhkan waktu _satu hari satu malam_ , sedangkan perjalanan ke Morotai membutuhkan waktu 8 jam pelayaran malam. “Konektivitas laut adalah kunci kemajuan Malut. Pertumbuhan ekonomi kita tertinggi secara nasional, tetapi belum merata,” ujarnya.
Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan amanat Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat yang bermakna ( _meaningful participation_ ). “Malut dan minggu depan Papua Barat Daya adalah fase akhir pengayaan. RUU ini merupakan inisiatif DPD RI dan sudah dikonsultasikan dengan semua kementerian. Presiden Prabowo juga telah menyatakan dukungannya agar RUU ini segera disahkan,” kata Jaelani.
Sementara itu, Pimpinan Timja DPD RI, Dr. Graal Taliawo, menyebutkan bahwa Maluku Utara memberikan gambaran riil mengenai kebutuhan 10 provinsi kepulauan dan 95 kabupaten kepulauan yang dihuni oleh 28,5 juta jiwa penduduk. “Anak di Morotai harus menyeberang pulau untuk bersekolah di tingkat SMP/SMA, bahkan ada yang harus berpisah dari keluarga sejak berusia 13 tahun. Kebijakan tidak bisa disamakan dengan daratan di Jawa. Paradigma harus diubah,” jelasnya.
Acara dirangkaikan dengan penyerahan plakat berikon burung bidadari—burung endemik Halmahera—oleh Wagub Malut kepada Ketua Pansus DPR RI dan Timja DPD RI, lalu diakhiri dengan foto bersama.






