TERNATE — Forum Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang diketuai Jaelani, M.Si., bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI yang diketuai Dr. Graal Taliawo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan digelar di Royal Resto, Ternate, pada Rabu (30/9/2026).
Hadir dalam forum tersebut Wakil Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Ketua dan Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Ketua dan Anggota Timja DPD RI, Wali Kota Ternate, Asisten III mewakili Bupati Halmahera Barat, Asisten III Kota Tidore Kepulauan, Sultan Ternate, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Malut dan Pemkot Ternate.
Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan amanat Pasal 159 UU Nomor 17 Tahun 2014 dan sudah memasuki fase akhir. Maluku Utara dan minggu depan Papua Barat Daya menjadi pengayaan terakhir sebelum RUU inisiatif DPD RI untuk 10 provinsi dan 95 kabupaten kepulauan dengan 28,5 juta jiwa ini disahkan, yang juga telah didukung oleh Presiden Prabowo.
Wali Kota Ternate dalam kesempatan itu menyampaikan 10 poin aspirasi, di antaranya mendorong perubahan nomenklatur menjadi Kota Ternate Kepulauan karena memiliki 5 kecamatan yang terpisah laut dengan jarak tempuh ke Batang Dua hingga 5 jam, perlunya batas laut yang jelas, menempatkan kelautan sebagai urusan wajib, serta formula Dana Khusus Kepulauan yang menghitung jumlah pulau, jarak, dan indeks kemahalan dengan prinsip “minta tambah bukan pindah”.
Aspirasi serupa disampaikan oleh perwakilan Bupati Halmahera Barat melalui Asisten III yang menekankan bahwa dana khusus harus memiliki zonasi yang jelas dan masyarakat harus dijadikan subjek, bukan objek. Sementara itu, Asisten III Kota Tidore Kepulauan mendorong status khusus bagi empat Kesultanan; jika moratorium pemekaran masih berlaku, alternatifnya adalah Daerah Khusus Kesultanan dengan anggaran khusus.
Dari kalangan akademisi, akademisi Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Siti Barola, menegaskan bahwa asas laut sebagai penghubung, bukan pemisah, harus masuk dalam Pasal 2 RUU, serta kewenangan 0–12 mil harus dikembalikan ke kabupaten/kota. Hal ini diperkuat oleh Guru Besar Unkhair yang meminta adanya kepastian hukum mengenai kewenangan serta akomodasi terhadap masyarakat hukum adat Kesultanan.
Sultan Ternate sendiri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kunjungan ke Kedaton dan dialog bersama masyarakat adat.
Sementara itu, DKP Malut menganalogikan forum Pansus ini sebagai Deklarasi Djuanda Jilid II—momentum bersejarah untuk menyatukan kebijakan pembangunan kepulauan setelah Deklarasi Djuanda pada 1957 menyatukan wilayah Indonesia. DKP mencatat Maluku Utara memiliki 20 persen potensi perikanan nasional, sehingga afirmasi yang diberikan untuk Papua seharusnya juga didapatkan oleh daerah kepulauan. DKP juga menyoroti rumpon liar di 14 titik dan aktivitas kapal besar di atas 12 mil yang merusak ekologi. “Bangka Belitung mengalami kerugian ekologis hingga Rp270 triliun, jangan sampai hal ini terjadi di Maluku Utara,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus DPR RI mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 13,65 persen yang merupakan tertinggi secara nasional. Namun, kontribusi sektor perikanan baru mencapai 3,33 persen karena 42,1 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih didominasi oleh sektor pertambangan.
Pada sesi penutup, Ketua Timja DPD RI, Dr. Graal Taliawo, memberikan masukan untuk penguatan substansi RUU, dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara yang menegaskan harapannya agar RUU segera disahkan sebagai payung hukum yang berkeadilan, dengan menekankan pentingnya konektivitas kebutuhan dasar antarpulau.
Menutup forum, Ketua Pansus DPR RI, Jaelani, M.Si., menegaskan bahwa seluruh aspirasi dari Pemprov, Pemkot, Kesultanan, DKP, dan akademisi diterima serta dicatat sebagai bahan pengayaan Naskah Akademik dan RUU. Pihaknya berkomitmen mendorong agar Dana Khusus Kepulauan bersifat afirmasi tambahan, serta kewenangan dan keadilan ekologi menjadi perhatian serius dalam pembahasan di Senayan. Forum kemudian ditutup secara resmi dan diakhiri dengan jamuan makan siang bersama.






