MARASAI.iD – Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Layanan Publik Pengasuhan Alternatif (LPPA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial RI resmi dibuka oleh Asisten II, Sri Haryanti Hatari, pada Kamis (12/9/24) di Sahid Bela Hotel, Ternate.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak, terutama bagi mereka yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
Dalam sambutannya mewakili Gubernur Maluku Utara, Sri Haryanti menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang terlantar, seperti yang ditinggalkan oleh orang tua di rumah sakit, di pinggir jalan, atau diserahkan langsung ke panti asuhan.
“Kasus-kasus ini memerlukan penanganan serius dari Aparat Kepolisian terhadap orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka,” tegas Sri.
Sri juga menekankan pentingnya pengangkatan anak sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab perawatan anak dari orang tua kandung atau wali ke orang tua angkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, proses pengangkatan anak harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri meminta Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak melalui keputusan gubernur.
Tim ini, katanya, akan menjadi forum lintas instansi untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam pemberian izin atau penolakan pengangkatan anak.
“Hal ini sangat penting demi kesejahteraan dan perlindungan anak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Hari Setiadi, Kepala Pokja Pengasuhan Alternatif dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, juga menyampaikan harapan agar Provinsi Maluku Utara segera membentuk tim tersebut.
“Dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku Utara adalah salah satu yang belum memiliki tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak. Kami berharap dengan adanya dukungan ini, proses pengangkatan anak di Maluku Utara dapat berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut, Musrifah Alhadar, serta perwakilan instansi terkait lainnya.






