MARASAI.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar angkat bicara terkait anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online.
Hal ini menyusul operasi pekat yang dilakukan oleh tim Polsek Oba Utara pada pekan kemarin, yang mengamankan 9 orang perempuan yang masih di bawa umur.
BACA JUGA: Polisi Amankan Sejumlah Perempuan Belia di Sofifi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
“Kita sangat menyayangkan dan bersedih, anak-anak atau perempuan yang masih di bawah umur terlibat dalam hal semacam ini, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan, ini tanggungjawab kita semua,” kata Masyrifah pada MARASAI.id.
Menurutnya, DP3A Malut akan selalu melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan apalagi yang masih dibawah umur, dia juga mengecam para pelaku yang mempekerjakan atau menggunakan jasa perempuan di bawah umur ini.
“Mereka yang berusia di bawah 19 tahun mendapatkan perlindungan dari undang undang perlindungan anak, sehingga siapapun yang mempekerjakan atau menggunakan mereka akan dijerat dengan undang undang tersebut, ” tegasnya.
Dia berharap agar para orang tua dapat memperhatikan anak mereka yang masih di bawah umur, sehingga tidak terlibat dengan hal hal yang merusak masa depan dari si anak.
“Kita harapkan juga kepada masyarakat yang melihat adanya kejahatan semacam ini terjadi di lingkungan agar segera melaporkan kepada pihak aparat, kepedulian masyarakat sangat berpengaruh kepada masa depan anak anak kita,” harapnya.






