UMP Malut Naik 7,50 Persen, Tertinggi di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri saat menyerahkan SK kenaikan UMP ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri saat menyerahkan SK kenaikan UMP ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

MARASAI.id – Gubernur  Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.200.000.

UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,50 persen dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.976.720, atau naik sebesar Rp. 221.646,57.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, Nomor 489/KTPS/MU Tahun 2023 tentang penetapan besaran UMP Malut Tahun 2024, tertanggal 20 November 2023.

Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri menyebutkan penetapan ini sesuai kesimpulan rapat yang digelar pihaknya bersama dengan dewan pengupahan dan serikat buruh.

Baca Juga :  Gubernur Malut Serahkan SK CPNS Formasi 2024, 307 Orang Resmi Jadi Abdi Negara

“Saat ini di Maluku Utara kenaikan UMP tertinggi di Indonesia. Sebab daerah lain rata-rata hanya 4-5%,” ujar Marwan Polisiri kepada wartawan via WhatsApp. Senin (20/11/2023).

Menurutnya, jika diprediksi paling tertinggi di Indonesia, dikarenakan kenaikan besaran UMP Malut yang telah di SK-kan ini mencapai 7,50℅.

“Alasan utama UMP Maluku Utara di naikkan besarannya, karena pertumbuhan ekonomi tinggi dan Inflasi dapat dikendalikan,” ujar Mantan Kepala Bappeda Kota Tidore Kepulauan ini.

Baca Juga :  Desa Waitulia Raih Juara Harapan II Lomba Desa Bersih Tingkat Kabupaten

Marwan menyebutkan, pertubuhan ekonomi Provinsi Malut sebesar 20,53% yang dihasilkan dari sektor industri dan pertambangan dengan inflasi hanya 3,34% saja.

Olehnya itu, penyesuaian UMP sesuai aturan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 sebagai rujukan rapat penyesuaian UMP Tahun 2024.

“Hari ini SK-nya sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan kota harapkan perusahaan dapat menjalankan UMP yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Berita Terkait

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate
Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua
Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti
Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Peduli Lingkungan, IKA FATEK UNIBRAH Ubah Sampah Plastik Jadi Papan Himbauan di Sofifi
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Digelar di Ternate, Libatkan Perwakilan 11 Bahasa Daerah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua

Kamis, 3 September 2026 - 11:44 WIB

Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

Selasa, 1 September 2026 - 21:21 WIB

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 19:29 WIB

Peduli Lingkungan, IKA FATEK UNIBRAH Ubah Sampah Plastik Jadi Papan Himbauan di Sofifi

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Digelar di Ternate, Libatkan Perwakilan 11 Bahasa Daerah

Berita Terbaru