MARASAI.id – Gubernur Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.200.000.
UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,50 persen dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.976.720, atau naik sebesar Rp. 221.646,57.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, Nomor 489/KTPS/MU Tahun 2023 tentang penetapan besaran UMP Malut Tahun 2024, tertanggal 20 November 2023.
Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri menyebutkan penetapan ini sesuai kesimpulan rapat yang digelar pihaknya bersama dengan dewan pengupahan dan serikat buruh.
“Saat ini di Maluku Utara kenaikan UMP tertinggi di Indonesia. Sebab daerah lain rata-rata hanya 4-5%,” ujar Marwan Polisiri kepada wartawan via WhatsApp. Senin (20/11/2023).
Menurutnya, jika diprediksi paling tertinggi di Indonesia, dikarenakan kenaikan besaran UMP Malut yang telah di SK-kan ini mencapai 7,50℅.
“Alasan utama UMP Maluku Utara di naikkan besarannya, karena pertumbuhan ekonomi tinggi dan Inflasi dapat dikendalikan,” ujar Mantan Kepala Bappeda Kota Tidore Kepulauan ini.
Marwan menyebutkan, pertubuhan ekonomi Provinsi Malut sebesar 20,53% yang dihasilkan dari sektor industri dan pertambangan dengan inflasi hanya 3,34% saja.
Olehnya itu, penyesuaian UMP sesuai aturan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 sebagai rujukan rapat penyesuaian UMP Tahun 2024.
“Hari ini SK-nya sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan kota harapkan perusahaan dapat menjalankan UMP yang sudah ditetapkan,” harapnya.






