SULA – Keberhasilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya Ketua DPRD Sula, Sinaryo Thes mengapresiasi Pemda yang sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Maluku Utara.
“Saya atas nama Pimpinan bersama Anggota DPRD Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan jajarannya atas keberhasilannya mempertahankan predikat pengelolaan keuangan daerah tahun 2022 dengan meraih Wajar Tanpa Pengecualian,” jelasnya. .
Hal ini disampaikan saat Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus didampingi Wakil Bupati, M. Saleh Marasabessy, Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadiri undangan Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rangkaian Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Kamis, (6/7/2023) Sore.
Bupati dalam sambutannya menyatakan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1) dan (2).
“Rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa waktu yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan prestasi kita bersama yang patut kita syukuri dan berupaya mempertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Kata Bupati, opini adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Materi laporan yang saya sampaikan pada kesempatan ini, pada dasarnya adalah ringkasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang secara rinci tertuang dalam buku rancangan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan diharapkan Kerjasama Pimpinan dan Anggota DPRD untuk membahas guna mendapat persetujuan bersama,” imbuhnya.
Reporter: Am Teapon






