MARASAI.id – Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Restuina Irene Djafar, diberikan tanggung jawab besar untuk menyusun konsep proyek perubahan yang digagas oleh Plt Kepala Dinas Perkim, Abdul Kadir Usman. Tugas ini datang seiring dengan Abdul Kadir yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat Pim III) atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut tahun 2024.
“Saya mempercayakan Ibu Sek untuk menjadi koordinator tim proyek perubahan ini. Semoga proyek ini segera terealisasi dengan baik di tangan beliau dan tim,” ungkap Abdul Kadir Usman, menegaskan kepercayaannya terhadap Restuina Irene Djafar.
Abdul Kadir, yang sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan, bersama tim internal dinas, sedang merancang proyek strategis bertajuk “Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh” atau lebih dikenal dengan singkatan “Cegah Kumuh.” Proyek ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan mengatasi masalah kawasan perumahan kumuh di Maluku Utara.
“Judul proyek perubahan yang kami angkat adalah ‘Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh’ atau Cegah Kumuh,” jelas Abdul Kadir saat berbicara akhir pekan lalu.
Proyek ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi perumahan di berbagai daerah yang masih menghadapi masalah kawasan kumuh. Proses penyusunan proyek ini dipimpin langsung oleh Restuina Irene Djafar, yang bertugas merumuskan strategi dan langkah-langkah implementasi.
Menurut Abdul Kadir, proyek ini tidak hanya direncanakan untuk jangka pendek tetapi juga untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan bagi Provinsi Maluku Utara. “Kami menyusun proyek perubahan ini dengan harapan dapat diimplementasikan sebagai program yang berkelanjutan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,” ujarnya.
Sebagai peserta Diklat Pim III, Abdul Kadir menilai pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai kepemimpinan yang mendorong perubahan. Diklat Pim III dirancang untuk meningkatkan kompetensi pejabat eselon III dalam menciptakan dan memimpin perubahan di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak hanya menyusun konsep, tetapi juga mendorong proyek perubahan ini menjadi program konkret yang dapat diimplementasikan,” tambahnya. Optimisme tinggi disematkan pada proyek “Cegah Kumuh,” yang diharapkan menjadi pilar utama dalam mengatasi masalah kawasan perumahan kumuh di Maluku Utara.
Diklat Pim III merupakan pelatihan penting bagi pejabat struktural eselon III untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan mereka. Program ini memberikan landasan kuat bagi peserta untuk menerjemahkan visi dan misi instansi mereka ke dalam kebijakan dan program yang efektif.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, peserta Diklat Pim III harus mampu memimpin perubahan di unit kerja masing-masing dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal. Selain itu, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 mengatur bahwa evaluasi pencapaian peserta adalah elemen penting dalam Diklat Pim III.
Dengan proyek perubahan yang dipimpin oleh Abdul Kadir Usman dan timnya, diharapkan permasalahan kawasan perumahan kumuh di Maluku Utara dapat teratasi melalui pendekatan strategis dan komprehensif. Diklat Pim III tidak hanya menjadi pelatihan semata, tetapi juga sarana bagi pejabat untuk menerapkan kemampuan mereka dalam memimpin perubahan nyata.
“Kawasan perumahan kumuh harus segera ditangani dengan pendekatan yang strategis dan komprehensif. Proyek perubahan ini bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi juga harus memberi dampak positif dalam jangka panjang,” pungkas Abdul Kadir.
Dengan adanya proyek ini, diharapkan tata kelola perumahan di Maluku Utara akan semakin baik dan mampu mengatasi permasalahan kumuh di masa depan, membuktikan bahwa pelatihan kepemimpinan dapat langsung berkontribusi pada perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat.







