TIDORE — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan terhadap Ranperda tersebut.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, dari 20 catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing terdiri atas lima poin dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan Fraksi Gabungan PAN-NasDem.
Menurutnya, seluruh catatan tersebut mengerucut pada tujuh isu strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan norma dan redaksional Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Terkait substansi inovasi, Muhammad Sinen menegaskan inovasi daerah tidak boleh hanya bersifat administratif semata.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah memandang inovasi sebagai bagian dari transformasi tata kelola berbasis digital yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, penganggaran inovasi juga akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu menambahkan, inovasi daerah harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal.
“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.
Pemerintah Daerah, lanjut dia, juga menerima seluruh masukan DPRD terkait penyempurnaan redaksional dan norma dalam Ranperda tersebut.
“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Terkait partisipasi publik dan pengawasan, Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan bersama,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat berjalan dengan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, mengatakan Peraturan Daerah merupakan instrumen transformasi sosial dan demokrasi dalam menjawab dinamika perubahan di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.






