Mislan Syarif: Hari ini ada program yang dicantumkan, tapi besok saat mau tanda tangan justru hilang dari dokumen.
SOFIFI – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mencium gelagat tak sedap yang dipertontonkan pada agenda paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Maluku Utara, Selasa (14/10/2025).
Hal ini terkait waktu yang terlalu mepet untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD. Dimana Fraksi diminta menyampaikan pandangannya pada esok hari sementara pemerintah baru menyampaikan penjelasan.
Mereka menilai tenggat waktu yang sangat sempit membuat DPRD tidak memiliki ruang cukup untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap isi dokumen tersebut. Sehingga sejumlah anggota DPRD mempertanyakan skema apa yang sengaja dimainkan. Apakah upaya untuk “Kase Kolong” para wakil rakyat?
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mislan Syarif, menilai proses pembahasan APBD tahun ini terkesan tergesa-gesa. Ia mengatakan, seharusnya DPRD diberikan waktu yang memadai untuk menelaah rincian dokumen agar penganggaran dapat benar-benar efektif dan tepat sasaran.
“Kita baru saja mendengarkan pidato Wakil Gubernur. Penyebutan angka-angka di dalamnya saya kira normatif saja. Tapi yang perlu kita gali sekarang adalah bagaimana isi dokumen setebal itu bisa kami kaji dengan waktu yang begitu singkat,” ujar Mislan.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menyalahkan DPRD jika nantinya pembahasan APBD mengalami keterlambatan, karena akar persoalan justru terletak pada keterlambatan penyerahan dokumen dari pihak eksekutif.
“Jangan nanti ketika DPRD membutuhkan waktu lebih lama untuk mengkaji, media menulis bahwa DPRD memperlambat pembahasan APBD. Padahal dokumennya saja baru diserahkan menjelang rapat,” tegasnya.
Mislan juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam sejumlah dokumen yang pernah dibahas bersama OPD.
“Hari ini ada program yang dicantumkan, tapi besok saat mau tanda tangan justru hilang dari dokumen. Kalau sudah diketuk palu, kita mau apa lagi?” tambahnya.
Kritik serupa juga datang dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Said Banyo. Ia mempertanyakan kenapa jadwal pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibuat sangat mepet, sehingga dikhawatirkan banyak program kegiatan yang justru tidak terpantau oleh DPRD.
“Waktu pembahasan yang terlalu singkat ini berpotensi membuat banyak kegiatan yang mungkin tidak sempat dikaji secara menyeluruh. Padahal fungsi pengawasan DPRD sangat bergantung pada kejelasan isi dokumen APBD itu sendiri,” ujar Said.
Menurutnya, proses penyusunan APBD seharusnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan waktu yang proporsional agar setiap program pemerintah benar-benar bisa diawasi dengan baik oleh legislatif.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, yang akan menjadi dasar bagi pembahasan lanjutan antara DPRD dan TAPD dalam waktu dekat.
Berkaca dari pengalaman di tahun tahun yang sudah berlalu, sering kali BAPPEDA dan tim TAPD sebagai penyusunan rancangan APBD memberikan waktu yang tak cukup kepada DPRD untuk mengkaji isi rancangan APBD, bahkan ada anggota DPRD yang tak dapat dokumen rancangan APBD.








