SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai langkah modernisasi dan penertiban tata ruang wilayah.
Kegiatan yang berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu, Rabu (13/5/2026), itu dihadiri jajaran Dinas PUPR, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, hingga narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, sejumlah pelaku usaha lokal seperti pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga usaha rumah burung walet turut hadir guna menyamakan persepsi terkait implementasi sistem perizinan bangunan berbasis digital tersebut.
Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole mengatakan, penerapan SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Muhlis, regulasi tersebut secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan gedung memenuhi standar keandalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, standar keandalan yang dimaksud mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bagi para pengguna bangunan.
Di akhir sambutannya, Muhlis menginstruksikan para camat dan kepala desa agar menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan ketentuan SIMBG kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula yang lebih tertib, aman, dan maju.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik terbaik melalui Dinas PUPR yang siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Adapun tiga tujuan utama pelaksanaan sosialisasi SIMBG berbasis web tersebut yakni menyamakan persepsi terkait kebijakan dan prosedur penerbitan PBG secara elektronik, mendorong kepatuhan pemilik bangunan terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan pendampingan agar proses pengajuan perizinan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.






