TIDORE — Tingkat kedisiplinan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, tercatat hanya 21 anggota yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Sementara empat anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap anggota dewan yang berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna.
“Kalau baru satu atau dua kali, masih ditoleransi. Tetapi kalau sudah berulang dan melewati batas aturan, BK pasti akan menindak,” kata Hamga kepada wartawan.
Menurut dia, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna, termasuk mekanisme penindakan bagi anggota yang berulang kali mangkir.
Ia menjelaskan, anggota DPRD yang tercatat sering tidak menghadiri sidang dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.
Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena berkali-kali tidak mengikuti rapat paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.
“Sudah pernah dipanggil dan diberikan teguran. Kalau masih mengulangi, tentu langkah berikutnya akan lebih tegas,” ujarnya.
Selain teguran lisan, BK juga menyiapkan tahapan sanksi lain mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ada tahapannya. Tidak langsung sanksi berat, tetapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” kata Hamga.
Ia memastikan seluruh data kehadiran anggota DPRD terdokumentasi di sekretariat DPRD, termasuk anggota yang hadir, izin maupun tanpa keterangan.
“Data kehadiran semuanya tercatat dan bisa dikonfirmasi melalui sekretariat DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Hamga menilai persoalan kedisiplinan anggota dewan bukan hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Menurut dia, fraksi maupun pimpinan DPRD juga memiliki peran penting dalam membina dan mengingatkan anggotanya agar aktif mengikuti agenda resmi lembaga.
“BK bergerak ketika ada pelanggaran aturan. Tetapi membangun kesadaran anggota agar disiplin, itu menjadi tanggung jawab bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, rapat paripurna merupakan agenda resmi lembaga yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD meski para anggota juga memiliki agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya.
“Kalau paripurna itu wajib karena merupakan forum resmi lembaga,” pungkasnya.(*)






