Indra Abidin, S.Pd.,M.Pd
Akademisi Univ. Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara
Ruang publik kita mengalir pembahasan seputar upaya “mencerdaskan”. pidato-pidato, arahan-arahan selalu mempertegas bahwa pendidikan adalah titik tolak kemajuan suatu bangsa.
Ada yang mendorong agar pengembangan sumber daya manusia (human resource) sebagai langkah yang menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya alam (natural resource), yang berujung pada kesejahteraan.
Oleh karena itu, institusi pendidikan formal memiliki peran yang fundamental. Namun, pendidikan formal memiliki korelasi dengan lingkungan masyarakat.
Kuat tidaknya, kualitas tidaknya, bermutu tidaknya suatu institusi pendidikan bila diikuti dengan dukungan (support) dari masyarakat, termasuk lingkungan yang aktif membangun tradisi belajar.
Pertanyaannya, seperti apa bentuknya? Dari sini, narasi tentang lingkungan dan pola pemaknaannya diperdalam. Di satu sisi, memperhatikan pentingnya lingkungan yang efektif dalam membentuk karakter pembangunan sumber daya manusia. Sisi lain, pendidikan adalah bagaimana tradisi belajar dibangun secara bersama.
Ini sering dikaitkan dengan kritik, yang berujung pada evaluasi sekaligus masukan terhadap pembangunan bangsa. Kritik yang sistematis itu—mengerti apa pun yang bersentuhan (touch) langsung dengan persoalan. Dimulai dangan pengertian pendidikan, yang disebut sebagai ilmu terapan (applied science).
Kata Sukmadinat (2016:22) pendidikan sebagai ilmu terapan, yaitu terapan dari ilmu atau disiplin lain terutama filsafat, psikologi, sosiologi, dan humanitas.
Penjelasan tersebut menunjukan proses belajar dimaknai secara dinamis, lebih luas atau tidak “kaku” sekaligus mempertegas bahwa pendidikan adalah upaya memahami suatu realitas secara mendalam.
Dalam kerangka berpikir seperti ini, urusan apapun tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat—adalah tugas setiap warga negara. Artinya tidak dibatasi pada pembangunan sumber daya manusia, yang berada di lingkup belajar formal semata.
Setiap orang berhak mencerdaskan lingkungannya, membangun bangsanya dengan caranya sendiri. Tugas mencerdaskan ini, tercermin dari respons warga negara terhadap tantangan dan persoalan yang dihadapi bangsa.
Namun, dalam perkembangan pekerjaan tugas ini—acap kali diperhadapkan dengan hak berpendapat yang masih dibatasi atau kebebasan menyampaikan pendapat, yang seharusnya dimiliki setiap warga negara.
Hal ini dipicu oleh pandangan, misalnya, seorang dengan profesi sebagai nelayan menganggap apa yang disampaikan bersentuhan dengan tentang politik, dan itu tidak mendukung upaya mencerdaskan.
Lebih jauh berpikir bahwa kalangan pelajar dan mahasiswa memiliki “otoritas ilmu”. Begitu juga orang dengan latar belakang pendidikan keguruan, tidak dibolehkan membahas isu keamanan dan pertahanan negara—seolah-olah hak berpendapat dibatasi profesi dan disiplin ilmu tertentu.
Padahal, seorang nelayan yang bertanya dan menjawab, sekaligus berdiskusi tentang kebijakan di sektor pertanian: adalah bentuk pembelajaran mendalam secara dialogis. Dari proses tersebut, kita membangun budaya belajar atau mencerdaskan “dari bibir pantai”.
Di ruang “keguruan” kepentingan politik yang masuk ke ranah pendidikan perlu dipersoalkan agar tidak mengingkari konvensi UNESCO dan ILO (1966).
Kedua contoh tersebut sebagai bukti menyuguhkan ide pembangunan bangsa, yang di atas disebut sebagai mencerdaskan. Dalam konteks “keamanan dan pertahanan pendidikan” upaya mencerdaskan adalah mencegah atau mendeteksi ancaman politik yang keluar dari nilai (value). dengan demikian, kesejahteraan umum sebagai tujuan bangsa tercapai.
Menurut Laning Dwi Vina dan Wismulyani Endar (lihat: M. Maskyur Alkhuseri dalam Ilmu Hukum Berparadigma Pancasila, Pergulatan Akademik dari Transendensi hingga Realisasi) memiliki tujuan untuk membentuk cara berpikir dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat. Muatan filosofisnya mengarahkan kita pada upaya pembangunan di semua lini kehidupan bangsa.








