TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan kesiapan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi yang masih kosong dengan menggunakan mekanisme Manajemen Talenta nasional yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, mengatakan saat ini terdapat sekitar enam hingga delapan jabatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan akan diisi. Jabatan tersebut di antaranya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Untuk pengisian jabatan ini, seluruh data kepegawaian, kinerja, dan kompetensi pejabat sudah valid 100 persen. Tinggal menunggu arahan pimpinan untuk pelaksanaannya,” ujar Rusdy.
Ia menjelaskan, Manajemen Talenta merupakan kebijakan nasional yang menggantikan sebagian mekanisme seleksi terbuka, dengan sistem penilaian berbasis merit, kinerja, dan uji kompetensi. Dalam sistem ini, pejabat ASN dipetakan ke dalam sembilan kotak talenta, di mana pejabat pada kotak 7, 8, dan 9 dinyatakan memenuhi syarat untuk dipromosikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau eselon II, dengan kotak 9 sebagai prioritas utama.
“Melalui BKPSDM, kami mengusulkan tiga nama dari kotak prioritas untuk selanjutnya dilakukan wawancara oleh pimpinan. Penetapan akhir tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Rusdy menambahkan, seluruh proses Manajemen Talenta dilakukan melalui sistem nasional dan diverifikasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Jika calon pejabat tidak sesuai dengan kompetensi maupun bidang jabatan, maka usulan tersebut dapat ditolak.
Menurutnya, sistem Manajemen Talenta dinilai jauh lebih efisien dan objektif dibandingkan seleksi terbuka karena tidak membutuhkan anggaran besar maupun proses yang panjang. Seluruh rekam jejak pejabat, mulai dari kinerja, uji kompetensi, hingga aspek sosial-kultural dan kepemimpinan, telah terekam dalam sistem nasional.
“Dengan sistem ini, pengisian jabatan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis merit, bukan karena faktor non-teknis,” tegasnya.
Ia memastikan, BKPSDM Kota Tidore Kepulauan siap melaksanakan kebijakan tersebut setelah mendapat persetujuan pimpinan daerah guna mendukung optimalisasi kinerja pemerintahan ke depan. (*)








