TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Instruksi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan penyelesaian kerugian negara/daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Sinen menegaskan, pembentukan TPTGR menjadi langkah krusial dalam menindaklanjuti berbagai temuan hasil pemeriksaan, baik yang bersumber dari pengawasan internal maupun pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR adalah instrumen utamanya,” tegas Muhammad Sinen.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, langsung menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan selaku instansi teknis untuk memulai proses administrasi pembentukan TPTGR.
Ismail menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak menunda proses tersebut. Fokus utama saat ini adalah penyusunan struktur organisasi TPTGR agar dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Saya sudah menginstruksikan Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan draf Perwali sekaligus SK pembentukan TPTGR. Kami menargetkan dalam waktu dekat tim ini sudah resmi terbentuk dan dapat langsung bekerja,” ujar Ismail.
Dengan terbentuknya TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)






