Sekda Tidore Soroti Regulasi Belanja Pegawai dan Nasib PPPK,Saat RDP Komisi II DPR RI, 

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan akan tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo saat mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin 8 Juni 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, hingga relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pada pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.

Dalam forum tersebut, Ismail menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memilih bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Ikuti Rakor Stranas PK Digitalisasi Pelayanan Publik 2025–2026

“Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail.

Menurut dia, kejelasan regulasi sangat penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan fiskal, terutama menjelang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” katanya.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Jadi Prioritas, Pemkot Tidore Dorong Akses Kesehatan yang Merata

RDP Komisi II DPR RI tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam memenuhi amanat UU HKPD. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah masih banyaknya daerah yang mengalami kesulitan menyesuaikan struktur belanja agar memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti nasib tenaga PPPK dan tenaga honorer yang menjadi perhatian banyak pemerintah daerah di tengah upaya penataan belanja dan efisiensi anggaran.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan memberikan ruang bagi daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Gratis Jadi Prioritas, Pemkot Tidore Dorong Akses Kesehatan yang Merata
TKBM Pelabuhan Soasio Bertransformasi Menjadi Koperasi, Diharapkan Perkuat Kesejahteraan Buruh
Der Panzer Tidore Solid Sambut Piala Dunia 2026, Yakin Jerman Tambah Bintang Kelima
Pemkot Tidore Serahkan Hibah Tanah untuk Pengembangan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas UMMU
Pemkot Tidore, Organda dan Polisi Sepakati Langkah Bersama Atasi Dampak Kenaikan BBM
Bangun Karakter Generasi Muda, Pemkot Tidore Dorong Lahirnya Pelajar Sadar Hukum
Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, KP2KP Tidore Sambangi SMKN 1 Lewat Tax Goes To School
Pesta Gol Juara Bertahan! AS Rumania Hajar Garuda Tomagoba 5-2 di GOT 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pelayanan Kesehatan Gratis Jadi Prioritas, Pemkot Tidore Dorong Akses Kesehatan yang Merata

Senin, 15 Juni 2026 - 15:56 WIB

TKBM Pelabuhan Soasio Bertransformasi Menjadi Koperasi, Diharapkan Perkuat Kesejahteraan Buruh

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Der Panzer Tidore Solid Sambut Piala Dunia 2026, Yakin Jerman Tambah Bintang Kelima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:04 WIB

Pemkot Tidore Serahkan Hibah Tanah untuk Pengembangan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas UMMU

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:25 WIB

Pemkot Tidore, Organda dan Polisi Sepakati Langkah Bersama Atasi Dampak Kenaikan BBM

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:16 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda, Pemkot Tidore Dorong Lahirnya Pelajar Sadar Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, KP2KP Tidore Sambangi SMKN 1 Lewat Tax Goes To School

Senin, 8 Juni 2026 - 07:43 WIB

Sekda Tidore Soroti Regulasi Belanja Pegawai dan Nasib PPPK,Saat RDP Komisi II DPR RI, 

Berita Terbaru