TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pendataan aset tanah milik daerah yang akan diperuntukkan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (5/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, ini turut dihadiri oleh Inspektur Kota Tidore, Arif Radjabessy, Kepala Dinas Perindagkop, Selvia M. Nur, Plt Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan.
Dalam arahannya, Abdul Hakim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pendataan aset daerah yang akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui dinas terkait dan berkoordinasi dengan pihak Kodim maupun Korem setempat.
“Setelah penyampaian data aset ini, akan dilakukan verifikasi lahan oleh tim yang akan turun langsung. Karena itu, saya minta keseriusan semua pihak, mulai dari OPD terkait hingga lurah dan kepala desa, untuk memberikan informasi yang jelas terkait aset pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan gerai Kopdes,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi seluruh desa dan kelurahan dalam mempercepat proses pendataan.
“Bagi desa atau kelurahan yang sudah memiliki lokasi, maupun yang belum, agar segera menyampaikan data agar kita dapat mencari solusi bersama. Hasil pendataan ini akan menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah di mata pusat,” tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari para kepala desa dan lurah mengenai aset tanah milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa di wilayah masing-masing, termasuk luas lahan dan letak strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat.








