Purbaya Mengaku Beri Uang Rp 1 Miliar  ke AGK

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Purbaya saat menjadi saksi kasus suap AGK

Ahmad Purbaya saat menjadi saksi kasus suap AGK

MARASAI.iD –  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon pada Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Purbaya mengakui di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa ia pernah memberikan uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada AGK. “Iya, saya pernah memberikan uang kepada AGK melalui ajudan. Uang tersebut juga pernah diserahkan secara tunai di rumah dinas dan di Hotel Bidakara, Jakarta,” ujar Purbaya.

Ketika JPU mendesak jumlah total uang yang diberikan, Purbaya mengonfirmasi bahwa nilai totalnya mencapai Rp1,02 miliar. “Ada Rp500 juta dan lainnya, total semuanya Rp1 miliar 20 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Berkilah, tapi Akui Mabuk Saat Penganiayaan Siswi di Bawah Umur

Purbaya merinci bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening ajudan AGK, yaitu Ramadan, Wahidin Tahmid, Zaldi Kasuba, dan Fajrin. “Kirim ada yang melalui rekening Mandiri dan BCA, namun uang tersebut saya berikan kepada Musnawati untuk ditransfer,” tambahnya.

Purbaya menyebut bahwa sumber uang tersebut berasal dari honor di kantornya, perjalanan dinas, dan sisa dana dari berbagai kegiatan kantor. Namun, saat ditanya tentang uang dari kontraktor PT. Sultan Sukses Mandiri yang mengerjakan proyek Gedung BPKAD Maluku Utara, Purbaya membantahnya. Ia mengatakan bahwa uang tersebut diminta oleh sekretarisnya, Sulik Yahya.

Baca Juga :  Disnakertrans Malut Bantah Tuduhan SBGN, Sebut Pernyataan Sofyan Abubakar Fitnah dan Tak Berdasar

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa kontraktor Irwan Djaga memberikan uang senilai Rp300 juta dan Rp200 juta. Purbaya menegaskan bahwa ia tidak mengenal Irwan Djaga dan bahwa permintaan uang dilakukan oleh sekretarisnya, Sulik Yahya. “Saya tidak tahu namanya, tetapi melalui Pak Sulik Yahya, sekretaris saya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), uang tersebut diminta oleh AGK, kemudian saya dan Sulik Yahya meminta kepada rekanan atau kontraktor Irwan Djaga,” jelasnya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK diberikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. “Iya, saya minta kepada Irwan Djaga melalui Sulik Yayat, sesuai permintaan AGK, kami meminta Rp300 juta dan Rp200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat
Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan
Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat
Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga
Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela
Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Polres Ternate Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:29 WIB

HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 11:59 WIB

Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi dari Penyerahan Sukarela Warga

Rabu, 30 September 2026 - 11:52 WIB

Kapolda Malut Apresiasi Warga Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Jumat, 25 September 2026 - 08:44 WIB

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Pelaku Diduga Kelompok Nomaden

Berita Terbaru