TIDORE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengevaluasi kinerja aparatur pascapenyesuaian jam kerja ASN.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan rapat tersebut digelar untuk memastikan kebijakan penyesuaian jam kerja tetap diikuti dengan kinerja aparatur yang optimal.
“Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM telah melakukan rapat koordinasi terkait kinerja aparatur terhadap penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” kata Sarmin.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Salah satunya, DPRD menegaskan penyesuaian jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, baik ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas maupun akses pelayanan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, Komisi I juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, khususnya puskesmas rawat inap di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Sarmin, pola kerja tenaga kesehatan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan aparatur pada umumnya. Meski akumulasi jam kerja sama, tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas hingga enam hari dalam sepekan.
“Tenaga kesehatan memiliki karakteristik kerja yang berbeda. Mereka bekerja dari Senin sampai Sabtu, sementara ASN pada umumnya hanya menjalani hari kerja dari Senin hingga Kamis. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.
Komisi I juga mendesak pemerintah daerah memperkuat disiplin ASN, terutama aparatur yang bertugas di wilayah Oba.
Pengawasan terhadap tingkat kehadiran dan pelaksanaan tugas, menurut DPRD, perlu ditingkatkan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
Sarmin menegaskan, DPRD akan terus mengawal kebijakan di bidang kepegawaian agar tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperhatikan aspek keadilan bagi aparatur yang menjalankan tugas di lapangan.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga pelayanan publik tetap terjaga dan disiplin aparatur semakin meningkat,” ujar Sarmin.






