TERNATE – Seorang wartawan di Kota Ternate diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate yang mengaku sebagai intel kepolisian.
Korban berinisial FS, merupakan wartawan media online TintaOne.com, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.14 WIT.
Insiden bermula saat FS berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas secara jelas, sekitar lima pria yang mengaku sebagai intel Polres Ternate tiba-tiba melakukan penyergapan terhadap dirinya.
Dalam situasi tersebut, FS sempat meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum memberikan penjelasan resmi. Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Salah satu anggota disebut mencabut kunci sepeda motor miliknya, sementara yang lain memeluk dan menggenggamnya dengan kuat sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan.
“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.
Merasa tindakan tersebut berlebihan dan tanpa kejelasan hukum, FS kemudian menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Ia bahkan berteriak menyebut profesinya di lokasi kejadian. Setelah mengetahui hal tersebut, para oknum anggota kepolisian itu disebut langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf, seraya mengakui telah terjadi salah target atau salah tangkap.
Pasca kejadian, FS segera menghubungi Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate guna meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami korban.
Saat mendampingi FS, Hastomo Bakri, menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Hastomo, Selasa (3/3/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, tindakan penangkapan harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat serta tata cara penangkapan.
Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Ternate masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologis dan tindakan anggota di lapangan. (*)








