Tahanan Kasus Pengeroyokan di Lapas Sanana Meninggal, Keluarga Persoalkan Izin Perawatan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SANANA – Seorang tahanan kasus pengeroyokan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Taufik Kailul (19), meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Senin (17/11/2025).

Taufik, warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, diduga meninggal akibat sakit yang tak kunjung ditangani secara memadai karena tidak memperoleh izin perawatan rumah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Atas nama keluarga, kami tidak terima dengan kematiannya. Kami sudah berulang kali meminta izin ke Jaksa agar anak kami dirawat di rumah, tetapi tidak diberikan izin,” kesal paman almarhum, Idris Kailul, saat diwawancarai marasai.id, Senin (17/11/2025).

Idris menjelaskan, izin perawatan rumah baru diberikan oleh pihak Kejaksaan ketika kondisi Taufik telah drop. Selama perawatan di rumah, kondisi Taufik sempat membaik—sudah bisa makan, minum, dan berjalan ke kamar mandi. Namun, kondisi itu tidak berlangsung lama setelah pihak Lapas Kelas IIB Sanana menjemput kembali Taufik pada Minggu sore.

Baca Juga :  RSUD Sanana Selangkah Lagi Naik Kelas ke Tipe C, Layanan Kesehatan Masyarakat Sula Kian Lengkap

“Lapas jemput anak kami karena Jaksa tidak ada koordinasi. Ini tidak masuk akal, ini urusan kemanusiaan,” tegas Idris. Ia meminta Kejari Kepulauan Sula bertanggung jawab atas kematian keponakannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menjelaskan bahwa pihaknya menjemput kembali almarhum karena tidak ada rekomendasi atau persetujuan dari Jaksa saat yang bersangkutan dibawa pulang.

“Karena itu masih tahanan Jaksa, maka harus ada persetujuan Jaksa. Tapi jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” kata Agung.

Baca Juga :  PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Agung menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tanpa dasar yang jelas kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut nyawa. Menurutnya, ia sudah membawa Taufik ke rumah sakit, namun nyawa remaja itu tidak tertolong.

“Saya bawa ke rumah sakit karena itu satu-satunya pengecualian yang diatur undang-undang. Tapi dalam perjalanan, nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

“Pak Kajari masih sibuk, belum bisa ketemu. Silakan komunikasi dengan Kasi Intel,” ujar salah satu pegawai Kejari saat ditemui di kantor Kejaksaan.

Berita Terkait

Hasby Yusuf Desak Sula dan Taliabu Segera Miliki Perda Kebencanaan
YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Hasby Yusuf Desak Sula dan Taliabu Segera Miliki Perda Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Berita Terbaru