SANANA – Seorang tahanan kasus pengeroyokan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Taufik Kailul (19), meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Senin (17/11/2025).
Taufik, warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, diduga meninggal akibat sakit yang tak kunjung ditangani secara memadai karena tidak memperoleh izin perawatan rumah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Atas nama keluarga, kami tidak terima dengan kematiannya. Kami sudah berulang kali meminta izin ke Jaksa agar anak kami dirawat di rumah, tetapi tidak diberikan izin,” kesal paman almarhum, Idris Kailul, saat diwawancarai marasai.id, Senin (17/11/2025).
Idris menjelaskan, izin perawatan rumah baru diberikan oleh pihak Kejaksaan ketika kondisi Taufik telah drop. Selama perawatan di rumah, kondisi Taufik sempat membaik—sudah bisa makan, minum, dan berjalan ke kamar mandi. Namun, kondisi itu tidak berlangsung lama setelah pihak Lapas Kelas IIB Sanana menjemput kembali Taufik pada Minggu sore.
“Lapas jemput anak kami karena Jaksa tidak ada koordinasi. Ini tidak masuk akal, ini urusan kemanusiaan,” tegas Idris. Ia meminta Kejari Kepulauan Sula bertanggung jawab atas kematian keponakannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menjelaskan bahwa pihaknya menjemput kembali almarhum karena tidak ada rekomendasi atau persetujuan dari Jaksa saat yang bersangkutan dibawa pulang.
“Karena itu masih tahanan Jaksa, maka harus ada persetujuan Jaksa. Tapi jangankan persetujuan, informasi saja tidak ada. Minimal panggilan atau pesan WhatsApp, tapi ini tidak ada sama sekali,” kata Agung.
Agung menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tanpa dasar yang jelas kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut nyawa. Menurutnya, ia sudah membawa Taufik ke rumah sakit, namun nyawa remaja itu tidak tertolong.
“Saya bawa ke rumah sakit karena itu satu-satunya pengecualian yang diatur undang-undang. Tapi dalam perjalanan, nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
“Pak Kajari masih sibuk, belum bisa ketemu. Silakan komunikasi dengan Kasi Intel,” ujar salah satu pegawai Kejari saat ditemui di kantor Kejaksaan.








