SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Senin (2/11/2026).
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berupaya mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menjelaskan bahwa kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Fifian.
Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara tepat sasaran.
Fifian juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula atas terjalinnya kesepakatan kerja sama tersebut.
Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kewenangan tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap melalui kerja sama ini, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan ini, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan tidak hanya memperkuat penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib, taat hukum, dan akuntabel.






