Momentum Ramadhan, Tidore Resmi Miliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen keputusan dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkot Tidore, SK TPTGR Rampung dan Siap Diteken Wali Kota

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Di bulan yang penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan memiliki makna yang sangat mendalam.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” tambahnya.

Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Petani Tomat di Tidore Apresiasi Dukungan Suplai Air Perumda Ake Mayora

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, peraturan daerah juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada akhir rapat paripurna, juru bicara yang menyampaikan laporan akhir menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.(*)

Berita Terkait

Kabar baik, Layanan Air Bersih Perumda Ake Mayora Masuk Kelurahan Tuguiha
Pala dan Cengkeh Jadi Fokus Konservasi Sumber Daya Genetik di Tidore
Daya Sumur Gurabati Ditambah, Layanan Air Bersih Menjangkau Tuguiha
ASN Tidore Diminta Dukung Pembatasan Aktivitas Pemerintahan Setiap Jumat
Pembatasan Aktivitas Jumat Mulai Diterapkan, Pemkot Tidore Intensifkan Sosialisasi
Ahmad Laiman Berbagi Pengalaman Kepemimpinan kepada Siswa SMAN 1 Tidore
Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil dan Dua Pejabat Administrator
Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Pelayanan Darurat Tetap Berjalan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:50 WIB

Kabar baik, Layanan Air Bersih Perumda Ake Mayora Masuk Kelurahan Tuguiha

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Pala dan Cengkeh Jadi Fokus Konservasi Sumber Daya Genetik di Tidore

Senin, 14 September 2026 - 12:52 WIB

ASN Tidore Diminta Dukung Pembatasan Aktivitas Pemerintahan Setiap Jumat

Jumat, 11 September 2026 - 13:59 WIB

Pembatasan Aktivitas Jumat Mulai Diterapkan, Pemkot Tidore Intensifkan Sosialisasi

Kamis, 10 September 2026 - 12:01 WIB

Ahmad Laiman Berbagi Pengalaman Kepemimpinan kepada Siswa SMAN 1 Tidore

Rabu, 9 September 2026 - 18:25 WIB

Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil dan Dua Pejabat Administrator

Rabu, 9 September 2026 - 18:22 WIB

Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Pelayanan Darurat Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Perkuat Identitas sebagai Kota Santri

Berita Terbaru