Momentum Ramadhan, Tidore Resmi Miliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen keputusan dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Tidore Siap Sambut Kapal Kontainer 360 TEUs, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Di bulan yang penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan memiliki makna yang sangat mendalam.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” tambahnya.

Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawali Tidore Buka Turnamen Badminton Kejurkot Piala Wali Kota Cup II 2025

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, peraturan daerah juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada akhir rapat paripurna, juru bicara yang menyampaikan laporan akhir menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.(*)

Berita Terkait

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun
Disiplin dan Integritas Jadi Sorotan! SMKS Muhammadiyah Tidore Gelar Asesmen Akhir Jenjang
Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama
Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan
Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan
TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK
Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa
Dandim Cup I 2026 Resmi Bergulir, 37 Tim Ramaikan Turnamen di Tidore
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:59 WIB

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama

Selasa, 7 April 2026 - 11:01 WIB

Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 11:11 WIB

Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan

Senin, 6 April 2026 - 11:03 WIB

TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK

Minggu, 5 April 2026 - 13:47 WIB

Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:58 WIB

Dandim Cup I 2026 Resmi Bergulir, 37 Tim Ramaikan Turnamen di Tidore

Sabtu, 4 April 2026 - 12:11 WIB

Pemkot Tidore Salurkan Bantuan dan Data Kerusakan Pascagempa di Daratan Oba

Berita Terbaru