TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen keputusan dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan nilai kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
“Di bulan yang penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan memiliki makna yang sangat mendalam.
“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” tambahnya.
Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Menurutnya, peraturan daerah juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Ia menambahkan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada akhir rapat paripurna, juru bicara yang menyampaikan laporan akhir menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.(*)








