TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang akurat, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, saat memimpin rapat koordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (24/2/2026).
Rapat ini digelar dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan penerbitan e-KUSUKA, Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kependudukan, serta penanganan stunting.
Rudy menegaskan, kehadiran Ombudsman bukan sekadar menjalankan fungsi pengawasan, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Kami memandang Ombudsman sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terkait permintaan keterangan mengenai administrasi kependudukan, percepatan penurunan stunting, serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah siap memberikan data dan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemkot Tidore terus melakukan pembenahan guna meningkatkan ketertiban, akurasi data, dan mutu pelayanan. Setiap persoalan yang muncul, kata dia, menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Terkait penanganan stunting, Pemkot Tidore telah menjalankan langkah-langkah terintegrasi lintas sektor. Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui evaluasi dan penyempurnaan program agar hasilnya semakin optimal.
“Demikian pula dalam penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran, berbasis data valid, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Rudy berharap, melalui pertemuan ini terbangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan Ombudsman, sehingga setiap masukan dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan publik.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar lembaga pengawas, tetapi mitra pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Tidak selamanya bapak/ibu sebagai penyelenggara, bisa saja suatu saat menjadi pihak yang membutuhkan pelayanan. Jika dalam praktiknya tidak ada respons dari instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman untuk dicarikan solusi,” ujarnya.
Alfajrin menambahkan, setelah proses pemeriksaan laporan selesai, Ombudsman akan mengeluarkan hasil pemeriksaan. Jika dalam kurun waktu yang disepakati laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai komitmen, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk penyelesaian laporan masyarakat.
“Kami berharap koordinasi lintas sektor terus terjalin baik, sehingga kasus-kasus pelaporan seperti ini dapat diminimalisir melalui komunikasi aktif antara pemerintah dan masyarakat,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara pemerintah daerah dan Ombudsman yang diikuti oleh sejumlah OPD terkait, Kepala Puskesmas Payahe, serta Kepala Kelurahan Payahe. (*)








