TIDORE – Sebanyak 21 aparatur resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (22/6/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Tahun 2025, sedangkan 18 lainnya merupakan PNS Formasi Tahun 2024 yang telah memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan.
Dalam arahannya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi ASN saat ini semakin kompleks seiring perkembangan situasi global, sehingga dibutuhkan integritas, profesionalisme, dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Dengan berbagai latar belakang dan motivasi yang berbeda untuk masuk ke dalam pemerintahan, mari kita menyatukan persepsi, pandangan, dan komitmen untuk mengabdi serta melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Ahmad Laiman.
Ia menegaskan bahwa lingkungan pemerintahan bukanlah tempat untuk berleha-leha, melainkan organisasi yang memiliki aturan dan tata kelola yang harus dipatuhi oleh setiap ASN.
Karena itu, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi disiplin, etika kerja, serta kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku.
“Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jadikan Kota Tidore Kepulauan sebagai tempat pengabdian yang harus dilayani dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujarnya.
Ahmad Laiman juga mengingatkan para ASN yang baru menerima SK agar senantiasa menunaikan tugas dan dharma bakti kepada bangsa dan negara dengan semangat kebersamaan, disiplin yang tinggi, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin, menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap seluruh kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Menurut Rusdi, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menunjukkan loyalitas terhadap organisasi dan pimpinan.
“Setiap ASN harus mampu melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya serta memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.






