TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agenda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (9/2/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan MuhammadSinen hadir langsung dalam rapat tersebut didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri 23 dari 25 anggota legislatif.
Dalam pidato pembukanya, Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki nilai strategis karena menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas.“Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” tegas Ade.
Empat fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum dan memberikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI.Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang disabilitas ini untuk dibahas ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dukungan politik tersebut diharapkan menjadi langkah awal lahirnya payung hukum yang kuat, guna menjamin perlindungan, aksesibilitas, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Tidore diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih ramah, setara, dan inklusif bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (*)








